Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap terkait Korupsi Timah

Selasa, 19 November 2024 - 09:55:00 WIB
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap terkait Korupsi Timah
penangkapan co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie. (Foto Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Ia merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura. Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie ketahuan berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. 

“Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujar Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024). 

Profil Hendry Lie

Melansir laman resmi Sriwijaya Air, Selasa (19/11/2024) Hendry Lie tercatat masih menjabat sebagai Dewan Komisaris bersama Jusuf Manggabarani, Chandra Lie, Gabriella Sonia Xevianne Bongoro, dan Yusril Ihza Mahendra.

Sriwijaya Air merupakan salah satu maskapai besar yang beroperasi di Indonesia. Maskapai ini diketahui memulai bisnis dengan satu armada Boeing 737-200. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut