Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

JAKARTA, vozpublica.id - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Harun Masiku.
"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ucap Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).
Ronny menambahkan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya.
Sementara itu, KPK juga melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada, Senin (17/2/2025) besok tetapi diminta untuk ditunda.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny.