Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Editor: Puti Aini Yasmin