Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.
Diketahui, PN Surabaya merupakan lokasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.