Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura

Senin, 19 Mei 2025 - 14:18:00 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebanyak 43.000 dolar Singapura. Suap itu berkaitan dengan vonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa Bagus Kusuma Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

JPU menyebut, suap itu bertujuan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.

Susunan hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selakukKetua majelis dan dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim itu pada akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.

Belakangan, kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut