JAKARTA, vozpublica.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Ramdoni Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan klien untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ya, itu kami akan diskusikan kepada klien kami," kata Farih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Editor: Mu'arif Ramadhan