Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamen Dahnil Anzar: Kuota Haji 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara

Kamis, 08 Mei 2025 - 19:55:00 WIB
Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Heru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Dia juga tidak menyadari akan kesalahannya. 

Sementara hal yang meringankan, Heru belum pernah dihukum. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo sebelumnya dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut