Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini dilakukan buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula.
Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun telah bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menambahkan, pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa ada perbaikan sistem hukum.