Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Kejagung soal Isu Politik di Balik Kasus Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Senin, 04 Agustus 2025 - 14:37:00 WIB
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA
Kuasa hukum Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini dilakukan buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula.

Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun telah bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Zaid menambahkan, pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa ada perbaikan sistem hukum.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut