Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA, vozpublica.id - Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024).
Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan 104.016 dollar AS yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.