Danantara Hapus Tantiem untuk Komisaris BUMN, Insentif Direksi Berdasarkan Kinerja Perusahaan

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan untuk direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak usaha dalam portofolionya.
Adapun, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu, tantiem (bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan) bagi komisaris kini tidak lagi diperkenankan.
CEO Danantara, Rosan Roeslani menuturkan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisarisbsejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ucap Rosan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/8/2025).
Rosan menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," tuturnya.