Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) boleh dirangkap. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk sementara.
Pasalnya, Supratman menjelaskan bahwa posisi itu nantinya akan diisi oleh pilihan Presiden Prabowo Subianto. Namun, saat ini belum ada sosok yang terpilih.
"Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, Supratman mengatakan, BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Ia berkata, Kemenpan RB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensesneng.