Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 6,5 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ditangkap

Sementara, Riduan dan Rahmat Dani juga diinterogasi. Polisi mendapati bahwa Riduan dan Rahmat Dani diperintahkan AMAR untuk mengambil narkotika di Tanjung Balai Karimun dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada tersangka Ade Saputra.
"Riduan dan Rahmat Dani baru diberikan upah sebesar Rp5 juta oleh tersangka Amar," kata dia.
Berbekal informasi itu, polisi pun berhasil menangkap Amar selaku pengendali kurir. Dalam pengakuannya, Amar juga menerima upah Rp180 juta atas perannya mengendalikan kurir untuk pengiriman narkoba.
Keempat tersangka itu langsung diamankan oleh polisi. Adapun dari hasil operasi ini, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram (kg) sabu.
"Rencana tindaklanjut akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama