KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Mantan Anggota DPRD

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sejatinya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, dia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.
Pantauan di lokasi, keempat tersangka turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.41 WIB. Dalam kesempatan tersebut, mereka digiring menuju ruang konferensi pers dengan rompi oranye dan tangan terborgol.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).