Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 6,5 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ditangkap

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Narkoba tersebut diselundupkan melalui Kabupaten Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kepolisian sebelumnya telah mencium upaya penyelundupan sabu ini sejak akhir Juli 2025. Kemudian, pada tanggal 9 Agustus 2025 operasi penangkapan pun dimulai.
"Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, tim gabungan memantau target yang sudah diikuti dari Karimun menuju Pekanbaru," ucap Eko Hadi dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Eko menjelaskan, tim saat itu membuntuti Riduan dan Rahmat Dani yang bertemu Ade Saputra di sebuah warung makan. Di dalam pertemuan itu, ternyata ada penyerahan tas.
"Tim melakukan penggeledahan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu didalam tas warna abu berisi sebanyak 6 (enam) bungkus berukuran besar dan 5 (lima) bungkus berukuran kecil," tuturnya.
Polisi langsung menginterogasi Ade Saputra di lokasi. Dari hasil interogasi, Ade Saputra mengaku diperintah oleh seseorang mengaku bernama Ncek (DPO) yang berada di Malaysia. Ade diminta untuk mengambil narkoba jenis sabu itu ke Pekanbaru.
"Narkotika akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat serta, Ade dijanjikan upah oleh Ncek (DPO) sebanyak Rp80 juta," ujarnya.