Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pelapisan Ulang di Jalan Tol Sedyatmo, Ini Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar

Kamis, 25 September 2025 - 10:37:00 WIB
Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar
Kementerian PU tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 mendatang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola BUJT PT Hutama Karya (Persero) pada periode 2023–2024, kendaraan ODOL Golongan II tercatat sebesar 5,5 persen, Golongan III sebesar 41,8 persen, Golongan IV sebesar 28,5 persen, dan Golongan V sebesar 26,1 persen.

"Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya, mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan juga memperburuk polusi udara," kata dia.

Dody juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol. 

Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM serta mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.

"Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut