Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9.500 ASN Pusat bakal Kerja di IKN pada 2029
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Senin, 24 Maret 2025 - 10:04:00 WIB
Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
ilustrasi ASN diperbolehkan WFA mulai hari ini, Senin (24/3) jelang Lebaran 2025 (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan work from anywhere (WFA)  atau bekerja dari mana saja mulai hari ini, Senin (24/3). Hal itu untuk mengurangi lonjakan di puncak mudik Lebaran 2025 nanti.

Namun, tak semua ASN diperbolehkan WFA jelang Lebaran. Ada beberapa kriteria ASN yang boleh melaksanakannya. Apa saja?

Ketentuan ASN Boleh WFA

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini WFA jelang Lebaran berlaku untuk semua pegawai. Namun, mereka harus tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Kemudian, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut