Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

JAKARTA, vozpublica.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja mulai hari ini, Senin (24/3). Hal itu untuk mengurangi lonjakan di puncak mudik Lebaran 2025 nanti.
Namun, tak semua ASN diperbolehkan WFA jelang Lebaran. Ada beberapa kriteria ASN yang boleh melaksanakannya. Apa saja?
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini WFA jelang Lebaran berlaku untuk semua pegawai. Namun, mereka harus tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Kemudian, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.