Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas
Advertisement . Scroll to see content

Anak Buah Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi hingga Rp5,7 Miliar

Selasa, 14 November 2023 - 00:42:00 WIB
Anak Buah Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi hingga Rp5,7 Miliar
Eks Kadis PUPR Gerius One Yoman didakwa ikut menerima suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai Rp5,7 miliar atas proyek di Papua.(foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman didakwa ikut menerima suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai Rp5,7 miliar atas proyek di Papua pada periode 2018-2022. Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4,5 miliar dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwan KPK, Kadis yang menjabat di era Gubernur Papua Lukas Enembe ini menerima suap dan gratifikasi dari dua kontraktor yang berbeda yakni Rijatono Laka dan Samuel Kadang.

Dari Rijatono Laka, Gerius One Yoman menerima suap uang tunai Rp2.595.507.228. Sedangkan dari Samuel Kadang Gerius mendapat uang tunai Rp 2.000.000.000 dan Apartemen beserta isinya senilai Rp 1.170.000.000.

"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," tulis jaksa KPK dikutip Senin, (13/11/2023).

Dalam dakwaan KPK, Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dengan kode 01 mendapat 10 persen dari nilai kontrak. 

Lalu, Gerius One Yoman dengan kode Kadis mendapat 2,5 persen dsri nilai kontrak. Kemudian, PPK mendapat 1,5 persen, bagian pengadaan barang (ULP/Pokja) 1 persen dan Tim pada saat pencairan termin pembayaran 0,5 persen dari nilai kontrak.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," tulis jaksa KPK.
 
Atas perbuatannya, Gerius didakwa dan diancam pidana Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Gerius One Yoman dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut