Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19:00 WIB
49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi, sebanyak 49 pengedar narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, vozpublica.id - Kejaksaan telah menuntut mati sebanyak 49 terdakwa pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Jumlah tersebut sepanjang 2025 dengan rentang waktu Januari-Juni. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Adre W Ginting, mengatakan dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” ujar Adre W Ginting, Jumat (13/6/2025). 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut