Pembunuhan Merajalela, Trump Terapkan Lagi Hukuman Mati di Washington DC

WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Amerika Setikat (AS) Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menerapkan kembali hukuman mati di Washington DC.
Trump memerintahkan Jaksa Agung AS, Pam Bondi dan jaksa wilayah untuk menerapkan hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu, terutama pembunuhan.
“Ini adalah memorandum Presiden yang mengarahkan Jaksa Agung dan Jaksa Agung AS untuk Distrik Columbia, Jeanine Pirro, untuk sepenuhnya menerapkan hukuman mati di Washington DC, di mana bukti dan fakta kasus menunjukkan bahwa hukuman mati harus digunakan,” kata staf sekretaris Gedung Putih Will Scharf, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat (26/9/2025).
Jaksa Agung Bondi, yang hadir dalam penandatanganan instruksi tersebut, mengatakan, kantornya bukan hanya menerapkan hukuman mati di Ibu Kota Negara, tapi juga di seluruh wilayah AS.