4 Tersangka Kasus Pungli Dana PIP di SMAN 7 Ditahan, Rp368 Juta Disita Kejari Cirebon

“Mereka secara sadar dan terencana melakukan pemotongan dana bantuan PIP yang seharusnya diterima utuh oleh siswa SMAN 7. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp467 juta,” ujar Muhammad Hamdan.
Dari total tersebut, lanjut dia Kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp368 juta sebagai barang bukti dari para tersangka. Menurutnya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Jelas ada penyimpangan dalam penggunaan dana PIP, yang seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan siswa kurang mampu,” ucapnya.
Dia menuturkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, karena kasus ini terus kami kembangkan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi