4 Tersangka Kasus Pungli Dana PIP di SMAN 7 Ditahan, Rp368 Juta Disita Kejari Cirebon

CIREBON, vozpublica.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka, Selasa (22/7/2025) malam.
Keempat tersangka itu langsung ditahan. Dalam ekspos perkara yang digelar Kejari Cirebon, keempat tersangka diperlihatkan ke publik bersama barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang berhasil disita penyidik.
Mereka berinisial T (wakil kepala sekolah), R (staf kesiswaan merangkap guru), I (kepala sekolah) dan RN (pihak eksternal).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengatakan, para tersangka telah membuat kesepakatan sejak awal untuk memotong dana PIP yang diterima para siswa.