3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap

JAKARTA, vozpublica.id - Tiga hakim yang menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO) mengakui telah menerima suap. Ketiga hakim itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).
Suap itu diketahui berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi kasus ini.
Kejagung mendapati uang suap tersebut berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut.