Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uya Kuya dan Astrid Menangis Saat Pertama Kali Datangi Rumah yang Dijarah
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap

Rabu, 16 April 2025 - 20:52:00 WIB
3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO (dok. YouTube Kejaksaan RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Tiga hakim yang menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO) mengakui telah menerima suap. Ketiga hakim itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Suap itu diketahui berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi kasus ini.

Kejagung mendapati uang suap tersebut berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut