Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional

WASHINGTON, vozpublica.id - Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara keseluruhan. Rencana tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani ICC mengincar para pejabat Israel.
Jika sanksi benar-benar dijatuhkan ini menjadi eskalasi paling parah yang dilakukan suatu negara terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut.
AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa ICC, namun menghukum pengadilan itu secara institusi bisa melumpuhkan operasional sehari-harinya, mulai dari pembayaran gaji staf hingga mengakses layanan perbankan dan perangkat lunak.
Seorang sumber pejabat AS mengatakan kepada Reuters, sanksi terhadap ICC masih dipertimbangkan, belum ada keputusan akhir yang dibuat.
AS meningkatkan tekanan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tahun lalu. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sementara itu ICC dilaporkan mulai bersiap menghadapi potensi sanksi dengan membayar gaji kepada staf sampai akhir tahun 2025 lebih awal.
Selain itu ICC mencari alternatif penyedia perangkat lunak perbankan dan perkantoran.
ICC juga melakukan pertemuan darurat para pejabat pengadilan bersama diplomat perwakilan negara-negara anggota untuk menilai potensi dampak sanksi AS.