Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Lapor Hasil Negosiasi Tarif AS ke Prabowo, Siap Bentuk 3 Satgas Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:00:00 WIB
Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!
Pengadilan Perdagangan Internasional di Manhattan, Rabu (28/5), membatalkan keputusan Donald Trump soal penerapan sebagian tarif masuk (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, vozpublica.id - Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York, Rabu (28/5/2025), membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pemberlakuan tarif masuk untuk banyak negara.

Gugatan itu diajukan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili penjual wine VOS Selections serta empat perusahaan usaha kecil menengah (UKM). Mereka merasa dirugikan akibat penerapan tarif Trump tersebut.

"Kami menang, Negara Bagian Oregon serta para penggugat negara-negara bagian lain juga menang," kata pengacara penggugat, Ilya Somin, kepada CNN, usai putusan dibacakan. 

"Pendapat tersebut memutuskan, seluruh sistem Liberation Day dan tarif IEEPA lainnya adalah melanggar hukum dan dilarang oleh putusan pengadilan yang permanen," ujarnya, menegaskan.

Panel Pengadilan Perdagangan Internasional terdiri atas 3 hakim memutus Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya untuk mengenakan tarif impor global secara luas. Para hakim mendukung untuk membatalkan tarif Liberation Day yang diumumkan Trump pada awal April lalu. Trump memberlakukan tarif tersebut merujuk pada undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa melalui persetujuan Kongres.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut