Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hamas Heran Belum Terima Proposal Gencatan Senjata Gaza dari Trump
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Jeda Kemanusiaan di Gaza, Israel Marah Besar

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:29:00 WIB
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Jeda Kemanusiaan di Gaza, Israel Marah Besar
Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan di Gaza (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, vozpublica.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan segera antara Israel dan Hamas. Resolusi juga mendesak akses bantuan ke Jalur Gaza serta perlindungan terhadap warga sipil.

Sebagian besar anggota Majeslis Umum PBB menyepakati resolusi ini setelah Dewan Keamanan PBB empat kali gagal menghasilkan resolusi akibat veto anggota-anggota tetap.

Resolusi Majelis Umum yang dirancang oleh negara-negara Arab ini memang tidak mengikat, namun memiliki bobot politik, terlebih menjelang serangan darat Israel ke Gaza.

Sebanyak 121 anggota Majelis Umum mendukung resolusi tersebut, 44 abstain, dan 14 menolak. Irak awalnya memilih abstain, namun mengubah keputusan menjadi mendukung. Disebutkan ada alasan teknis yang membuat pilihan menjadi abstain.

Sementara itu negara-negara yang menolak resolusi di antaranya Israel dan Amerika Serikat.

Resolusi di Majelis Umum PBB bisa disepakati jika mendapat dukungan dari setidaknya dua per tiga anggota, dengan suara abstain tak dihitung.

Dubes Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyambut baik hasil ini dengan menyebut, perang harus dihentikan.

"Pembantaian terhadap rakyat kami harus dihentikan dan bantuan kemanusiaan harus mulai masuk ke Jalur Gaza,” kata Mansour, dikutip dari Reuters, Sabtu (28/10/2023).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut