Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

TEL AVIV, vozpublica.id - Parlemen Israel Knesset pada Kamis (7/11/2024) mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.
UU itu disetujui dengan mendapat dukungan dari 55 anggota parlemen melawan 33 yang menolak.
Meski demikian aturan ini bersifat sementara yakni selama 5 tahun. Dengan UU ini, pengadilan bisa memerintahkan penahanan anak-anak di bawah umur 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan dengan motif terorisme atau akvititas teroris.
Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut tetap terus menjalani hukuman penjara.
Tindakan tersebut bisa diperpanjang hingga 2 tahun setelah disetujui oleh menteri kehakiman serta Komite Konstitusi Knesset.