Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar Dana Kampanye, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis Penjara 1 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Jumat, 26 September 2025 - 15:09:00 WIB
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terkait penggelapan dana dari Muammar Gaddafi. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sarkozy akan dijebloskan ke penjara di Paris dalam beberapa hari mendatang. Ini merupakan yang pertama bagi seorang mantan presiden Prancis dan merupakan pukulan telak bagi seseorang yang selalu menyatakan ketidakbersalahannya dalam persidangan ini dan kasus-kasus hukum lainnya yang menjeratnya.

"Apa yang terjadi hari ini sangat serius terkait supremasi hukum, dan kepercayaan yang dapat diberikan kepada sistem peradilan," ucap Sarkozy di luar gedung pengadilan.

Sebagai informasi, penyelidikan dibuka pada tahun 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam, putra pemimpin Libya saat itu, menuduh Sarkozy mengambil uang ayahnya untuk pendanaan kampanye.

Tahun berikutnya, pengusaha Lebanon Ziad Takieddine mengatakan dia memiliki bukti tertulis bahwa kampanye Sarkozy yang berlimpah dibiayai oleh Tripoli.

Di antara terdakwa lain dalam persidangan tersebut adalah mantan menteri dalam negeri, Claude Gueant dan Brice Hortefeux. Pengadilan memutuskan Gueant bersalah atas korupsi, di antara dakwaan lainnya, dan Hortefeux dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut