Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

PARIS, vozpublica.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal dalam kasus terkait penggelapan dana jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi.
Pengadilan Pidana Paris membebaskannya dari semua dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Dengan putusan tersebut, Sarkozy akan dipenjara meski telah mengajukan banding.
Melansir BBC, pria yang menjabat sebagai Presiden Prancis tahun 2007-2012 itu menyebut putusan tersebut sangat serius bagi penegakan hukum.
Dia juga mengklaim jika vonis terhadap dirinya bermotif politik. Sarkozy dituduh menggunakan dana dari Gaddafi untuk membiayai kampanye pemilu presiden tahun 2007.
Adapun dalam persidangan, jaksa penuntut menuduh Sarkozy berjanji untuk membantu Gaddafi memerangi reputasinya sebagai paria di mata negara-negara Barat.
Hakim Nathalie Gavarino menyebut, Sarkozy telah mengizinkan para pembantu dekatnya untuk menghubungi pejabat Libya dengan tujuan mendapatkan dukungan finansial untuk kampanyenya.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa Sarkozy adalah penerima manfaat dari pendanaan kampanye ilegal tersebut. Namun, Sarkozy diperintahkan membayar denda sebesar 100.000 euro.
Sarkozy akan dijebloskan ke penjara di Paris dalam beberapa hari mendatang. Ini merupakan yang pertama bagi seorang mantan presiden Prancis dan merupakan pukulan telak bagi seseorang yang selalu menyatakan ketidakbersalahannya dalam persidangan ini dan kasus-kasus hukum lainnya yang menjeratnya.
"Apa yang terjadi hari ini sangat serius terkait supremasi hukum, dan kepercayaan yang dapat diberikan kepada sistem peradilan," ucap Sarkozy di luar gedung pengadilan.
Sebagai informasi, penyelidikan dibuka pada tahun 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam, putra pemimpin Libya saat itu, menuduh Sarkozy mengambil uang ayahnya untuk pendanaan kampanye.
Tahun berikutnya, pengusaha Lebanon Ziad Takieddine mengatakan dia memiliki bukti tertulis bahwa kampanye Sarkozy yang berlimpah dibiayai oleh Tripoli.
Di antara terdakwa lain dalam persidangan tersebut adalah mantan menteri dalam negeri, Claude Gueant dan Brice Hortefeux. Pengadilan memutuskan Gueant bersalah atas korupsi, di antara dakwaan lainnya, dan Hortefeux dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal.
Editor: Aditya Pratama