JAKARTA, vozpublica.id - Aksi demonstrasi pelajar menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melibatkan pelajar SMP dan SMA terorganisir, terstruktur, sistematis, dan berkesinambungan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam dialog eksklusif di vozpublica.
Arist menyebut massa memanfaatkan mobil bak terbuka seperti biasa untuk tawuran dan tidak dibayar. Kedua, pelajar berkomunikasi lewat media sosial. Ketiga, menggunakan kelompok alumni.
Komnas PA menyatakan kejadian tersebut merupakan korban eksploitasi politik terhadap anak dan harus segera dihentikan. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani