RKUHP Pastikan Penyidik Kejaksaan Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi
Selasa, 25 Maret 2025 - 15:04:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.ID - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap memiliki wewenang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," tegas Habiburokhman kepada media di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (24/3/3025).
"Kami luruskan lagi bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak memiliki wewenang di tipikor," imbuhnya.
Editor: Mu'arif Ramadhan