JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2019-2022.
Keempat tersangka itu adalah orang dekat Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Mereka antara lain:
1. Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim
2. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021) sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020-2021)