Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bambang Tri Sebut Ijazah SD–S1 Jokowi Palsu: Buatan Pasar Pramuka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada Rabu kemarin mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pengadu, staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY. Selain itu, terdapat saksi dari percetakan perdana, staf SMA Negeri 6 Surakarta, serta berbagai pihak terkait.

Penyelidikan ini berawal dari surat pengaduan yang diterima pada 9 Desember 2024 dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, terkait dugaan adanya cacat hukum pada ijazah S1 Joko Widodo yang beredar di media sosial. Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut