JAKARTA, vozpublica.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada Rabu kemarin mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pengadu, staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY. Selain itu, terdapat saksi dari percetakan perdana, staf SMA Negeri 6 Surakarta, serta berbagai pihak terkait.
Penyelidikan ini berawal dari surat pengaduan yang diterima pada 9 Desember 2024 dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, terkait dugaan adanya cacat hukum pada ijazah S1 Joko Widodo yang beredar di media sosial. Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Editor: Mu'arif Ramadhan