SLEMAN, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tidak melanjutkan sidang perkara gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dalam putusan sela yang digelar secara e-card atau elektronik, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat yakni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Majelis Hakim yang diketuai Cahyono juga memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, karena masuk sengketa informasi publik atau lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan sela ini sekaligus menjadi putusan akhir dalam perkara gugatan perdata ijazah Jokowi yang diajukan oleh advokat asal Makassar bernama Komarudin.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, Komarudin menggugat Universitas Gadjah Mada sebesar Rp69 triliun terkait ijazah Jokowi. Komarudin menggugat sejumlah pejabat UGM mulai dari dekan, wakil rektor, hingga rektor UGM.
Editor: Muhammad Sukardi