JAKARTA, vozpublica.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) rampung dibahas sebelum masa reses pada Jumat, 3 Oktober 2025. Salah satu poin penting dari revisi ini adalah penurunan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan penyelenggara.
“Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menurut Dasco, keputusan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan didasari oleh masukan masyarakat. Di sisi lain, tata kelola BUMN sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Nah, fungsi dari Kementerian BUMN sekarang hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP. Dengan pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas sekarang,” ujarnya.

Opsi Kementerian BUMN Jadi Badan, Mensesneg: Operasionalnya Banyak Dikerjakan BPI Danantara
Dasco menjelaskan, nomenklatur Kementerian BUMN nantinya akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN. “(Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah juga membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2003. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan, fungsi operasional BUMN kini lebih banyak dijalankan oleh Danantara, sementara Kementerian BUMN tetap berperan sebagai regulator.

Mensesneg: Masalah Rangkap Jabatan akan Dibahas di RUU BUMN
“Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Fungsi operasionalnya sekarang lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ucap Prasetyo usai rapat Komisi VI DPR, Selasa (23/9/2025).