Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bawaslu Terima 130 Laporan 'Money Politics' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Laporan Kepala Daerah Berkampanye, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 12 Januari 2019 - 14:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengingatkan soal aturan dukungan kepala daerah saat kampanye Pilpres 2019. Ini dilakukan menyusul banyaknya laporan atas ulah kepala daerah yang diduga berkampanye mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019-2024.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 281 dinyatakan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan kepala negara atau kepala daerah harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kedua, presiden atau kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Yang ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut