JAKARTA, vozpublica.id - Polisi memperlihatkan barang bukti kasus peleundupan narkoba dan tersangka di Gedung Borobudur Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, Uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil uji Laboratorium, Narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamin dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.
FOTO: Ahmad Antoni
Editor: Yudistiro Pranoto