SEMARANG, vozpublica.id - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus di Lobby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis, (3/7/2025). Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Demak berhasil mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Tengah. Satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan wanita muda di Demak dan empat pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket dan toko kelontong berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti kejahatan.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan (curas) di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Korban adalah seorang perempuan muda yang ditemukan tak bernyawa diantara tanaman padi pada Selasa pagi (24/6/2025).
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” kata Kombes Pol Dwi Subagio. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pada kasus kedua, tim Resmob Ditreskrimum juga berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar pertokoan di wilayah Kabupaten Kendal. Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari, (22/4/2025), dengan kerugian mencapai lebih dari Rp450 juta. "Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari, Lalu pada malam hari, mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang, serta membawa kabur berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” jelas Dirreskrimum.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, berbagai alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga menjual hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
FOTO: Ahmad Antoni
Editor: Yudistiro Pranoto