JAKARTA, vozpublica.id - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), warga Todanan Kabupaten Blora atas kasus penipuan.
Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp333 juta.
"Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Dirreskrimum.
Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.
“MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” katanya.
FOTO: Ahmad Antoni
Editor: Yudistiro Pranoto