back to homeBack
Infografis Trump Kenakan Tarif Baru ke 14 Negara, RI Kena 32 Persen!
1/1
Donald Trump mengumumkan tarif dagang baru untuk 14 negara termasuk Indonesia yang dikenakan 32 persen. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
iNews.id