Trump Kenakan Tarif Masuk Produk Indonesia 32%, Berlaku 1 Agustus

WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7/2025). Surat berisi besaran tarif tersebut telah dikirim kepada pemerintah Indonesia.
Besaran tarif tersebut tidak berubah dibandingkan dengan yang dumumkan Trump pada awal April.
Indonesia merupakan satu-satunya negara dari 12 yang diumumkan Trump dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Sementara itu Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen dan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
Myanmar dan Laos dikenakan tarif sebesar 40 persen, tarif baru tertinggi yang akan diterapkan AS.
Selanjutnya impor dari Afrika Selatan dan Bosnia dan Herzegovina akan dikenakan bea masuk sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal yang sama. Sementara barang dari Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan taris masuk sebesar 25 persen.
Sebelumnya Trump lebih dulu mengumumkan besaran tarif 25 persen kepada Jepang dan Korea Selatan.
Di pengujung surat, Trump memperingatkan kepada semua negara agar tidak membalas tarif tersebut atau akan mengenakan tarif tambahan di atas tarif yang sudah ada.