JAKARTA, vozpublica.id – Bawaslu menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pelanggaran kampanye selama masa tenang Pemilu 2024. Tim sukses (timses) calon presiden dan calon legislatif yang mencoba melakukan kampanye akan dikenai sanksi pidana.
“Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye apa pun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Lolly menegaskan bahwa larangan kampanye selama masa tenang telah diatur dengan jelas dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Editor: Johan Jaelani