JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan regulasi tentang peningkatan tunjangan kinerja untuk pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.
Sebagaimana yang diketahui, warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, regulasi tersebut dikeluarkan dua hari sebelum hari pemungutan suara.
Peraturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Editor: Johan Jaelani