JAKARTA, vozpublica.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau kerap disapa Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS.
Karen diyakini terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero antara tahun 2011 dan 2021. Selain itu, dia juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186 dolar AS,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).
Editor: Johan Jaelani