JAKARTA, vozpublica.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengkonfirmasi kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebelumnya, pada tahun 2022, tarif PPN berlaku sebesar 11 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah memastikan kelanjutan kebijakan di masa pemerintahan Presiden Jokowi oleh presiden berikutnya.
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," ucap dia konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Editor: Johan Jaelani