JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan KKKS pada periode 2018-2023 mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Infografis KPK Panggil Ulang Hasto sebagai Tersangka 20 Februari 2025
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat perkiraan sementara karena kasus ini terjadi selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan menunggu hasil audit dari BPK untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
Baca juga: Infografis Tangapan Kemlu Soal Fenomena #KaburAjaDulu
Abdul Qohar juga menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah melakukan beberapa kali penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus berhasil mengumpulkan berbagai bukti, dokumen, hingga barang bukti elektronik (BBE).
Editor: Maspuq Muin