JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Bersama Zarof, dua nama lain juga ditetapkan tersangka, yakni advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kasus ini terkait dugaan suap perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA pada tahun 2003–2005.
Penyidik menduga Isidorus, yang tengah berperkara saat itu, meminta bantuan melalui Lisa untuk melobi Zarof demi memengaruhi putusan banding dan kasasi. Zarof disebut menerima fee Rp1 miliar, sementara Rp5 miliar lainnya disiapkan untuk diberikan kepada majelis hakim PT DKI Jakarta. Total suap mencapai Rp6 miliar untuk perkara di tingkat banding, dan Rp5 miliar untuk kasasi.
Zarof dan Lisa saat ini tengah menjalani hukuman atas perkara lain, yaitu pengurusan perkara Ronald Tannur. Zarof divonis 16 tahun penjara dan Lisa 11 tahun. Sementara itu, Isidorus tidak ditahan karena telah berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit.
Editor: Maria Christina