Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Datangi Kemendikdasmen Pertanyakan Dugaan Ijazah Setara SMA Milik Gibran
Advertisement . Scroll to see content

The Prime Show 'Usulan Wapres Diganti, Sudah Sesuai Konstitusi?' Malam Ini di vozpublica

Rabu, 07 Mei 2025 - 19:19:00 WIB
The Prime Show 'Usulan Wapres Diganti, Sudah Sesuai Konstitusi?' Malam Ini di vozpublica
The Prime Show malam ini "Usulan Wapres Diganti, Sudah Sesuai Konstitusi?" pukul 20.00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Isu pergantian wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan publik setelah muncul wacana bahwa posisinya bisa diganti lewat mekanisme tertentu. Meskipun belum ada langkah resmi, perbincangan ini masih membuka ruang diskusi yang sehat tentang konstitusi, etika politik, dan kedewasaan demokrasi.

Dalam episode terbaru The Prime Show malam ini bersama Dhiandra Mugni dan para narasumber kredibel di bidangnya akan membahasnya lebih mendalam soal isu pergantian Wapres yang terus diperbincangkan di publik.

Secara konstitusional, posisi wakil presiden diatur dengan jelas dalam Pasal 8 UUD 1945. Penggantian hanya bisa dilakukan jika wapres berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak mampu melaksanakan tugas, yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Artinya, keberadaan wapres bukan sekadar simbol, tetapi hasil mandat rakyat yang sah melalui pemilu. Namun di sisi lain, wacana yang berkembang saat ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kualitas kepemimpinan nasional.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut