Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

RAKYAT BERSUARA: KY Tak Kaget 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur

Selasa, 05 November 2024 - 06:38:00 WIB
RAKYAT BERSUARA: KY Tak Kaget 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur
KY mengaku tak begitu kaget ketika mengetahui tiga hakim PN Surabaya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur. (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Dia diduga sebagai pemberi suap.

Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga menyiapkan Rp3,5 miliar yang diberikan kepada ketiga hakim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut