RAKYAT BERSUARA: KY Tak Kaget 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Dia diduga sebagai pemberi suap.
Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga menyiapkan Rp3,5 miliar yang diberikan kepada ketiga hakim.
Editor: Rizky Agustian