Kebijakan Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg Picu Protes, Asosiasi IUMKM Sebut Pengecer Tersudutkan

JAKARTA, vozpublica.id - Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan aturan baru soal gas elpiji 3 kg tidak lagi disalurkan ke warung pengecer menimbulkan keresahan. Niat kebijakan ini, agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika membeli di pangkalan ketimbang di warung kelontong.
Perwakilan Asosiasi IUMKM, Sandi Suwardi Hasan menyebut bahwa pihak pengecer tidak terima jika kebijakan baru justru menyudutkan para warung kelontong sebagai pihak tertuduh. Dia menyebut, harga jual di warung kelontong menurutnya sudah sesuai dengan modal yang harus keluarkan ketika harus datang ke pangkalan.
"Sebetulnya jalur distribusinya jangan kemudian dipotong langsung di pengecer karena jarak tempuh pengecer kadang dia harus ngambil sendiri ke Pangkalan kemudian ada ongkos transportasi, tiba-tiba yang divonis bersalah oleh pak Menteri pengecer tuh," ucap Sandi dalam program Interupsi bertajuk 'Gaduh Gas 'Melon', Siapa Tertuduh?' yang tayang di vozpublica, Kamis (6/2/2025).
Seharusnya, sebelum berpikir menertibkan penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer, Sandi meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lebih baik mempelajari jalur distribusi ke pangkalan. Sebab, para pengecer biasanya menyetok gas melon tersebut hanya 5 hingga 10 tabung.
"Sebetulnya pemain utamanya di pangkalan siapa sih berapa orang yang punya pangkalan ini siapa saja yang punya, itu dulu ditertibkan," katanya.