Jubir PCO soal Kebijakan Penyaluran Elpiji 3 Kg: Perbaikan Tata Kelola

JAKARTA, vozpublica.id - Masyarakat di berbagai daerah di Indonesia dibuat resah karena kelangkaan gas elpiji 3 kg. Pasalnya, pemerintah sempat melarang penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer pada awal bulan ini,
Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Prita Laura menuturkan, kebijakan pengaturan penjualan gas elpiji 3 kg pada dasarnya untuk mengantisipasi kebocoran anggaran subsidi negara.
"Sikap presiden sangat jelas, berkali kali disampaikan bagaimana kebocoran-kebocoran di negara ini harus diatasi," ucap Prita dalam program Interupsi bertajuk 'Gaduh Gas 'Melon', Siapa Tertuduh?' yang tayang di vozpublica, Kamis (6/2/2025).
Prita menambahkan, kebocoran anggaran bisa melalui berbagai celah, salah satunya mengenai tata kelola penyaluran elpiji 3 kg. Dia menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus potensi kerugian negara dari subsidi elpiji tidak tepat sasaran hingga Rp50 triliun.
"Ini yang ingin ditertibkan. Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk mencegah kebocoran dan memastikan negara hadir, memastikan agar penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang disediakan oleh negara," katanya.